SK Bupati Agam tentang Nagari Pusako Kotogadang
TANGGAL 12 JANUARI 2006
TENTANG
PENUNJUKAN NAGARI KOTO GADANG SEBAGAI KAWASAN PUSAKA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA: | Menunjuk Nagari Koto Gadang Kecamatan IV Koto sebagai Kawasan Pusaka Alam, Pusaka Budaya dan Pusaka Saujana. |
KEDUA : | Penyelenggaraan pelestarian kawasan pusaka sebagaimana dimaksud dictum PERTAMA, harus berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan. |
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Lubuk Basung, 12 Januri 2006
Bupati AgamAristo Munandar
Bupati AgamAristo Munandar